AQIDAH 12
Perusak Aqidah atau iman menurut para ulama yang paling pokok ada empat yaitu syirik, kufur, riddah dan nifaq. (kemusrikan, kekufuran, kemunafikan dan kemurtadan )
Pertama Syirik. (Menyekutukan Allah) Syirik berasal dari kata, syarika yang artinya: bersekutu, berserikat. Sedangkan secara istilah yaitu : menyandingkan, membandingkan, mensejajarkan, menduakan Alloh dengan makhluqnya baik dalam hal Uluhiyah, Rububiyah maupun dalam Asma’ wassifat. Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan,
حقيقة الشرك بالله: أن يعبد المخلوق كما يعبد الله، أو يعظم كما يعظم الله، أو يصرف له نوع من خصائص الربوبية والإلهية
Hakikat syirik terhadap Allah adalah: (1) menyembah makhluk seperti menyembah Allah, (2) mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, (3) memalingkan salah satu kekhususan Allah kepada makhluk dalam rububiyah atau uluhiyyah. (Tafsir As-Sa’di)
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَتَّخِذُ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَندَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ ٱللَّهِ
Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. (QS.al-baqarah-165)
Larangan berbuat syirik.
1. Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya (QS. An Nisa’: 116).
2. Orang yang berbuat syirik tidak akan diampuni dosanya.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An Nisa’: 48).
3. Orang yang berbuat syirik seluruh amalannya terhapus. Allah berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. Jika kamu berbuat sirik niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Az zumar 65)
Kedua Al kufru. (kufur kepada Alloh). Secara bahasa, kufur berarti menutupi atau menyembunyikan. Dalam konteks agama Islam, kufur adalah mengingkari kebenaran ajaran Islam,
Macam macam kufur.
1. Kufru Takdzib. ( Mendustakan )
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam Neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir (Al-Ankabut : 68)
2. Kufru Ibaa’ Walistikbar.(kufur Karena Enggan dan Sombong) lantaran enggan dan sombong Padahal dalam hatinya Membenarkan.
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, Tunduklah kamu kepada Adam. Lalu mereka tunduk kecuali iblis, ia enggan dan congkak dan adalah ia termasuk orang-orang kafir (QS.Al-Baqarah : 34)
3. Kufru Syak. ( kufur Karena Ragu ragu)yairu ragu atas keesaan Alloh dan ragu akan kebenaran Islam adalah bagian dari jenis kekufuran
وَقَالُوْا اِنَّا كَفَرْنَا بِمَا اُرْسِلْتُمْ بِه وَاِنَّا لَفِيْ شَكٍّ مِّمَّا تَدْعُوْنَنَا اِلَيْهِ مُرِيْبٍ
Dan berkata, Sesungguhnya kami tidak percaya akan ajaran yang kamu bawa dan kami benar-benar dalam keraguan yang menggelisahkan menyangkut apa yang kamu serukan kepada kami. (QS. Ibrahim.9)
4. Kufrul I’rodl. (kufur Karena Berpaling )yaitu orang yang berpaling dari apa yang dibawa oleh Rosul, tidak membenarkan dan tidak menolaknya tetapi berpaling darinya,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ
Dan orang-orang itu berpaling dari peringatan yang disampaikan kepada mereka. (Al-Ahqaf : 3)
5. Kufrul juhud. (kufur karena menentang)yaitu menentang terhadap kebenaran islam secara terang terangan.
وَجَحَدُوْا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا اَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَّعُلُوًّا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِيْنَࣖ
Mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan, padahal hati mereka meyakini (kebenaran)-nya. Perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Ibrahim 14)
Ketiga Annifaaq (Kemunafikan) Pengertian Munafik Secara Bahasa: dari nafaqo yang berarti menyembunyikan sesuatu. menipu, licik, atau menunjukkan perbuatan yang berbeda dari yang sebenarnya.
Secara Istilah Syar’i: Munafik adalah orang yang menampakkan keislamannya, tetapi batinnya kafir.
Ciri-ciri Orang Munafik:
1. Berbicara dusta: Orang munafik berbicara bohong dan tidak sesuai dengan kenyataan.
2. Ingkar janji: Mereka tidak menepati janji yang telah diucapkan.
3. Berkhianat: Mereka tidak bisa dipercaya dan mudah mengkhianati amanah yang diberikan.
4. Berbuat curang: Mereka suka melakukan tipu daya dan mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak jujur.
5. Malas beribadah: Mereka cenderung bermalas-malasan dalam menjalankan ibadah dan hanya melakukannya karena ingin dilihat orang lain.
Keempat Arriddah (Murtad) Menurut Bahasa: مُرْتَدٌّ berarti orang yang berbalik atau mundur, jadi murtad adalah meninggalkan agama Islam dan kembali kepada kekafiran/keyakinan sebelumnya.
Secara istilah Murtad adalah tindakan meninggalkan agama Islam, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, dengan keyakinan atau perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Akibat murtad
1. Amal ibadahnya terhapus.
وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِه فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاُولٰۤىِكَ اَصْحٰبُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS Al-Baqarah: 217)
2. Haknya sebagai seorang Muslim hilang.
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلاَمِ ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَاِئزِ ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ ،وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ
Hak seorang Muslim yang wajib ditunaikan oleh orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, mengunjungi yang sedang sakit, mengiringi jenazahnya, memenuhi undangannya, mendoakan yang bersin (HR. al-Bukhâri dan Muslim)
3. Haram menikahi seorang Muslimah. Apabila telah menikah, maka otomatis pernikahannya batal demi hukum (al-Baqarah/2:221)
فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
Maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. (QS. Al-Mumtahanah: 10)
4. Tidak mewarisi dan tidak diwarisi hartanya.
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Tidaklah seorang Muslim boleh mewarisi (harta) orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi (harta) seorang Muslim (Muttafaqun ’Alaih)
6. Jika mati, tidak boleh dishalati, tidak boleh dido’akan.
وَلَا تُصَلِّ عَلٰى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِه اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِه وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ
Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allâh dan Rasûl-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik (QS. At-Taubah: 84)


Tinggalkan Balasan