Pembagian harta warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis, yang dikenal dengan sebutan Ilmu Faraid atau Ilmu Mawaris. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan mencegah perselisihan di antara ahli waris. Dalam artikel ini penulis akan menyampaikan panduan umum mengenai tata cara pembagian warisan menurut hukum Islam.

Langkah 1: Tunaikan Kewajiban Terhadap Harta Peninggalan (Tirkah)
Sebelum harta warisan (disebut juga tirkah) dibagikan kepada para ahli waris, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu dari harta tersebut. Urutannya adalah sebagai berikut:
- Biaya Pengurusan Jenazah: Mengambil sebagian harta untuk menutupi semua biaya yang berkaitan dengan pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, hingga proses pemakaman.
- Pelunasan Utang: Melunasi semua utang yang dimiliki oleh almarhum/almarhumah, baik itu utang kepada Allah (seperti zakat yang belum dibayar, fidyah, atau kaffarah) maupun utang kepada sesama manusia.
- Pelaksanaan Wasiat: Menjalankan wasiat dari almarhum/almarhumah, dengan syarat wasiat tersebut tidak lebih dari sepertiga (⅓) dari total harta setelah dikurangi biaya jenazah dan utang, dan tidak diberikan kepada ahli waris.
Setelah ketiga kewajiban ini dipenuhi, sisa dari harta peninggalan itulah yang disebut sebagai harta warisan yang siap untuk dibagikan.
Langkah 2: Identifikasi Ahli Waris yang Sah
Langkah selanjutnya adalah menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan (ahli waris). Ahli waris dikelompokkan menjadi dua kategori utama:
- Ashabul Furudh: Ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an (seperti ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, atau ⅙). Contohnya adalah suami, istri, anak perempuan, ibu, dan bapak.
- ‘Asabah: Ahli waris yang menerima sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh. Jika tidak ada Ashabul Furudh, mereka mengambil seluruh harta. Ahli waris yang paling utama dalam kelompok ini adalah anak laki-laki.
Penting untuk mendata semua kerabat yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang terhalang (mahjub) oleh ahli waris yang lebih dekat.
Langkah 3: Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا ١١
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu. Ini adalah ketetapan Allah. Dan sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An-Nisa: 11)
Besaran bagian setiap ahli waris telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, terutama dalam Surah An-Nisa. Berikut adalah beberapa contoh umum pembagian warisan:
- Anak Laki-Laki & Anak Perempuan Mewarisi bersama 2 : 1 Anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan. Mereka mengambil seluruh sisa harta.
- Istri Pewaris (suami) tidak punya anak ¼
- Pewaris (suami) punya anak ⅛
- Suami Pewaris (istri) tidak punya anak ½
- Pewaris (istri) punya anak ¼
- Bapak Pewaris punya anak ⅙
- Ibu Pewaris punya anak atau beberapa saudara ⅙
- Pewaris tidak punya anak & hanya punya satu saudara ⅓
Contoh Kasus Sederhana Pembagian Harta Warisan:
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Harta bersih yang siap dibagi adalah Rp 400.000.000.
- Bagian Istri: Karena ada anak, istri mendapat ⅛, ⅛ x Rp 400.000.000 = Rp 50.000.000.
- Sisa Harta: Rp 400.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 350.000.000.
- Bagian Anak: Sisa harta (Rp 350.000.000) dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1.
- Total bagian adalah 2 (anak laki-laki) + 1 (anak perempuan) = 3 bagian.
- Anak Laki-laki: (2/3) x Rp 350.000.000 = Rp 233.333.333.
- Anak Perempuan: (1/3) x Rp 350.000.000 = Rp 116.666.667.
Hal-hal yang Menjadi Penghalang Menerima Warisan
Seseorang bisa kehilangan hak warisnya jika terdapat salah satu dari kondisi berikut:
- Perbedaan Agama: Seorang Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim, dan sebaliknya.
- Pembunuhan: Ahli waris yang membunuh pewarisnya tidak berhak mendapatkan warisan darinya.
- Perbudakan: Seorang budak tidak dapat mewarisi atau diwarisi (kondisi ini tidak lagi relevan saat ini).
Saran Penting
Ilmu Faraid bisa menjadi sangat kompleks, terutama jika struktur keluarga rumit (misalnya ada kakek/nenek, cucu, paman, atau saudara kandung dengan berbagai jenis). Oleh karena itu, sangat disarankan untuk:
- Bermusyawarah: Lakukan pembagian warisan dengan cara musyawarah antar ahli waris untuk mencapai kesepakatan dan menjaga kerukunan.
- Konsultasi dengan Ahlinya: Jika menghadapi kesulitan atau untuk memastikan keabsahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ulama, kiai yang memahami Faraid, atau lembaga resmi seperti Pengadilan Agama.
- Dokumentasi Resmi: Untuk kepastian hukum, proses pembagian waris dapat dicatatkan melalui akta notaris atau melalui putusan Pengadilan Agama
Bacaan lain: Tarjih.or.id, Fatwa Tarjih


Tinggalkan Balasan