Dalam ajaran Islam, sifat tergesa-gesa pada umumnya dianggap sebagai perbuatan setan dan tidak dianjurkan. Namun, terdapat beberapa perkara yang justru dianjurkan untuk disegerakan pelaksanaannya. Sebaliknya, ada hal-hal yang menuntut ketenangan dan kehati-hatian. Dalam artikel 5 hal yang harus disegerakan & 5 perkara yang terlarang untuk disegerakan ini kami akan mengulasnya.

Baik untuk dipercepat atau tidak terburu-buru dalam pelaksanaan satu hal, pastinya ada hikmah dan kemanfaayan yang Allah ﷻ ingin ajarkan kepada kita, agar dalam menjalani kehidupan di dunia ini lebih bermakna dan tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa jadi dampaknya besar kepada kemahaslatan urusan duniawi dan juga ukhrawi seseorang.

5 hal yang harus disegerakan & 5 Yang Terlarang untuk Disegerakan
Ilustrasi: Saat kecepatan dan kecermatan bertemu, source: Google AI Studio

Berikut adalah daftar 5 hal yang harus disegerakan, yang semakin baik hasilnya karena disegerakan dan juga 5 hal yang tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa karena jika dilakukan dengan sembarangan bisa timbul mudharat:

5 Hal Yang Harus Disegerakan Berdampak Kebaikan

Terdapat lima hal yang dikecualikan dari larangan umum untuk tergesa-gesa dan bahkan dianjurkan untuk segera dilaksanakan:

  • Memuliakan Tamu: Menjamu dan memuliakan tamu adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Ketika tamu datang, hendaknya tuan rumah segera memberikan hidangan dan pelayanan terbaik sebagai bentuk penghormatan. Hal demikian adalah bagian dari adab sebagai tuan rumah.
  • Mengurus Jenazah: Apabila seorang Muslim meninggal dunia, maka wajib bagi kaum Muslimin lainnya untuk menyegerakan pengurusan jenazahnya. Ini mencakup memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
  • Menikahkan Anak Gadis: Orang tua dianjurkan untuk tidak menunda-nunda pernikahan anak perempuannya yang sudah baligh dan telah menemukan pasangan yang sekufu (setara). Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah. Untuk perkara yang punya resikonya besar begini, pastilah termasuk 5 hal yang harus disegerakan.
  • Membayar Utang: Melunasi utang adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan ketika sudah jatuh tempo dan memiliki kemampuan untuk membayarnya. Menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu tergolong perbuatan zalim.
  • Bertaubat dari Dosa: Ketika seseorang melakukan perbuatan dosa, dianjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT dan tidak menundanya. Pintu taubat selalu terbuka selama nyawa belum sampai di tenggorokan.

5 Perkara yang Tidak Boleh Disegerakan

Setelah 5 yang disegerakan tadi, sekarang kita membahas kebalikannya, secara umum, sifat tergesa-gesa dilarang dalam Islam karena dapat mengakibatkan penyesalan. Sikap yang dianjurkan adalah at-ta’anni (tenang dan tidak terburu-buru), yang merupakan sifat yang dicintai Allah SWT. Berikut adalah beberapa contoh hal yang tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa:

  • Dalam Melaksanakan Salat: Meskipun salat harus dilaksanakan tepat waktu, umat Islam dilarang untuk mendatanginya dengan tergesa-gesa, misalnya dengan berlari. Dianjurkan untuk berjalan menuju salat dengan tenang dan khusyuk. Sungguh tidak elok manakala seseorang mendatangi shalat dengan berlari-lari, hingga ketika sampai masjid dan bergabung dalam shaf nafasnya tersengal-sengal bahkan suaranya mengganggu orang di sampingnya. Padahal esensi dalam sholat adalah menghadirkan hati untuk dapat merasakan bahwa seorang hamba sedang menghadap Allah, untuk dapat meresapi setiap bacaan imam hingga tersentuh hatinya.
  • Dalam Mengambil Keputusan Penting: Keputusan besar dalam hidup, baik yang menyangkut urusan pribadi, keluarga, maupun masyarakat, harus diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan pemikiran yang jernih. Ketergesa-gesaan dalam hal ini dapat berujung pada penyesalan.
  • Ketika Marah: Saat dikuasai amarah, seseorang dilarang untuk tergesa-gesa dalam mengambil tindakan atau mengucapkan perkataan. Dianjurkan untuk menenangkan diri terlebih dahulu agar tidak melakukan sesuatu yang akan disesali di kemudian hari. Kecenderungan untuk tidak dapat berpikir logis sangat besar bagi kebanyakan orang, sehingga potensi untuk mengambil satu keputusan yang tidak bermutu dan kelak mendatangkan permasalahan jadi membesar.
  • Dalam Menyebarkan Berita: Sebelum menyebarkan suatu informasi atau berita, penting untuk memeriksa kebenarannya terlebih dahulu. Tergesa-gesa menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan. Terlebih di era sosial media ini yang begitu cepatnya berita menyebar, baik yang benar atau juga yang palsu, karena satu kepentinga, banyak pihak yang tidak ragu-ragu membuat kabar bohong untuk merusak reputasi saingannya. Dan diperparah lagi sekarang kita hidup dalam echo chamber masing-masing, sehingga penilaian menjadi bias dan cenderung membagikan apa-apa yang sesuai dengan apa yang kita percaya tanpa memperhatikan kebenarannya lagi.
  • Dalam Menuntut Ilmu: Proses menuntut ilmu membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan tidak bisa dilakukan secara instan. Sikap terburu-buru dalam belajar dapat menghalangi pemahaman yang mendalam terhadap ilmu yang dipelajari. Ketergesaan untuk segera selesai dalam mengikuti satu program seperti Sekolah Tabligh misalnya, menjadikan seseorang yang mengikutinya kurang seksama dalam mengikuti setiap kegiatan dan menyerap materi-materi yang disampaikan.

Terakhir, ada satu kaidah lagi dalam mengambil satu keputusan ini yang editor sering dengan;

Janganlah mengambil keputusan ketika kau sedang marah, dan janganlah banyak berjanji ketika hatimu sedang berbahagia.

Keadaan marah dan sedang terlalu bahagia sama-sama menimbulkan bias dalam setiap penilaian kita, jadi setiap keputusan dan janji yang kita ambil bisa jadi tidak rasional dan berpotensi membuat kerusakan dan penyesalan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *