Tinjauan Komprehensif dari Hukum Islam, Hukum Indonesia, dan Dampak Psikologis Korban

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian aspirasi publik yang dijamin oleh konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia. Demonstrasi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, atau tuntutan kepada pemerintah atau pihak terkait. Namun, seringkali dalam pelaksanaannya, unjuk rasa tercoreng oleh tindakan anarkis, khususnya penjarahan. Peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi pada tanggal 25-31 Agustus 2025 di beberapa daerah, Indonesia yang diwarnai penjarahan, memicu keprihatinan mendalam dan membutuhkan tinjauan komprehensif dari berbagai aspek, termasuk hukum Islam, hukum positif Indonesia, dan dampaknya terhadap psikologis korban.

Penjarahan pada Aksi Demonstrasi Adalah Haram

Penjarahan dalam Hukum Islam

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan, ketertiban, dan perlindungan terhadap hak milik. Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman yang jelas mengenai pentingnya menjaga harta benda orang lain dan larangan keras terhadap tindakan pengambilan hak orang lain secara tidak sah.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ۝١٨٨

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini secara eksplisit melarang segala bentuk pengambilan harta orang lain secara batil, termasuk penjarahan. Tindakan penjarahan adalah bentuk perampasan hak milik yang jelas dilarang dalam Islam.

Selain itu, Islam juga sangat menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits sahih:

٢٤٤٢ – حَدَّثَنَا يَحۡيَى بۡنُ بُكَيۡرٍ: حَدَّثَنَا اللَّيۡثُ، عَنۡ عُقَيۡلٍ، عَنِ ابۡنِ شِهَابٍ: أَنَّ سَالِمًا أَخۡبَرَهُ: أَنَّ عَبۡدَ اللهِ بۡنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُمَا أَخۡبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (الۡمُسۡلِمُ أَخُو الۡمُسۡلِمِ، لَا يَظۡلِمُهُ وَلَا يُسۡلِمُهُ، وَمَنۡ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ، وَمَنۡ فَرَّجَ عَنۡ مُسۡلِمٍ كُرۡبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنۡهُ كُرۡبَةً مِنۡ كُرُبَاتِ يَوۡمِ الۡقِيَامَةِ، وَمَنۡ سَتَرَ مُسۡلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ). [الحديث ٢٤٤٢ – طرفه في: ٦٩٥١].

Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami: Al-Laits menceritakan kepada kami dari ‘Uqail, dari Ibnu Syihab: Bahwa Salim mengabarkan kepadanya: Bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan kepadanya: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim saudara muslim lainnya. Tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh membiarkannya (tidak menolongnya). Siapa saja yang berusaha memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantunya memenuhi kebutuhan dirinya. Dan siapa saja yang menghilangkan satu kesusahan dari seorang muslim, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan dari berbagai kesusahan di hari kiamat. Dan siapa saja yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjarahan adalah bentuk kezaliman nyata terhadap sesama, merampas hak milik mereka, dan menciptakan ketidakamanan serta ketakutan di masyarakat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip persaudaraan dan keadilan yang diajarkan Islam.

Para ulama sepakat bahwa penjarahan termasuk kategori dosa besar. Dalam fiqh Islam, tindakan pengambilan harta orang lain dengan paksa dan tanpa hak bisa masuk dalam kategori ghasb (perampasan), sariqah (pencurian), atau bahkan hirabah (perampokan bersenjata) jika disertai dengan kekerasan dan ancaman. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berat, baik di dunia maupun di akhirat. Pelaku diwajibkan untuk mengembalikan harta yang dijarah dan bertaubat kepada Allah ﷻ.

Penjarahan dalam Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki perangkat perundang-undangan untuk mengatur ketertiban masyarakat dan melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak milik. Tindakan penjarahan saat unjuk rasa merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang tindak pidana pencurian, perampasan, dan perusakan. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 362 KUHP: Mengatur tentang pencurian. “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (Catatan: nilai denda ini sudah tidak relevan dan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini).
  • Pasal 363 KUHP: Mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk jika dilakukan pada waktu ada bencana atau kerusuhan.
  • Pasal 365 KUHP: Mengatur tentang pencurian dengan kekerasan (perampokan).
  • Pasal 170 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan di muka umum atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
  • Pasal 406 KUHP: Mengatur tentang perusakan barang.

Pelaku penjarahan saat unjuk rasa dapat dijerat dengan berbagai pasal di atas, tergantung pada modus operandi dan tingkat kekerasan yang dilakukan. Hukuman yang menanti para pelaku tidak ringan dan bertujuan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari tindakan anarkis semacam itu. Lebih dari itu, tindakan penjarahan seringkali disusul dengan perusakan fasilitas umum atau pribadi, yang juga merupakan tindak pidana terpisah. Hukum Indonesia sangat jelas dalam melarang dan menindak tegas tindakan penjarahan, bahkan dalam konteks unjuk rasa sekalipun. Hak untuk berunjuk rasa tidak serta-merta memberikan hak untuk merampas atau merusak milik orang lain.

Dampak Psikologis Korban Penjarahan

Dampak penjarahan tidak hanya sebatas kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan luka mendalam secara psikologis bagi para korban. Kerugian materiil seringkali dapat diganti atau diperbaiki seiring waktu, namun trauma psikologis bisa bertahan lebih lama dan memerlukan penanganan khusus. Beberapa dampak psikologis yang mungkin dialami korban penjarahan antara lain:

  • Rasa Takut dan Cemas: Korban mungkin mengalami ketakutan berlebihan akan terulangnya peristiwa serupa, kesulitan tidur, atau kecemasan umum dalam kehidupan sehari-hari. Mereka merasa tidak aman di lingkungan yang sebelumnya mereka anggap aman.
  • Trauma: Peristiwa penjarahan, terutama jika disertai kekerasan atau ancaman, dapat menyebabkan trauma psikologis serius. Korban mungkin mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), yang ditandai dengan flashback kejadian, mimpi buruk, menghindari situasi yang mengingatkan pada kejadian, dan perasaan mudah terkejut.
  • Kehilangan Kepercayaan: Korban bisa kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan, masyarakat, atau bahkan sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka. Mereka mungkin merasa tidak berdaya dan sendirian.
  • Depresi: Kerugian materiil yang besar, ditambah dengan tekanan psikologis, dapat memicu depresi. Korban mungkin kehilangan minat pada aktivitas yang sebelumnya mereka nikmati, merasa putus asa, atau memiliki pikiran negatif.
  • Kemarahan dan Frustrasi: Wajar bagi korban untuk merasakan kemarahan terhadap pelaku dan frustrasi terhadap situasi yang menimpa mereka.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Pemilik usaha kecil yang menjadi korban penjarahan bisa kehilangan mata pencaharian mereka. Hal ini bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga berdampak pada identitas diri, harga diri, dan peran mereka dalam keluarga serta masyarakat. Tekanan finansial yang timbul dapat memperparah kondisi psikologis mereka.

Kisah seorang pedagang kecil Bandung yang kehilangan seluruh modal dagangannya akibat penjarahan, atau pemilik toko yang melihat jerih payah puluhan tahun hancur dalam sekejap, adalah gambaran nyata dari betapa kejamnya dampak penjarahan. Masyarakat yang menyaksikan atau merasakan langsung penjarahan juga dapat mengalami vicarious trauma atau trauma sekunder, di mana mereka ikut merasakan ketakutan dan ketidakamanan.

Kesimpulan

Dari tinjauan di atas, jelas bahwa penjarahan, meskipun terjadi dalam konteks unjuk rasa, adalah tindakan yang tercela dan dilarang keras dari berbagai perspektif. Dalam hukum Islam, penjarahan adalah kezaliman dan dosa besar yang melanggar hak milik dan menciptakan kerusakan di muka bumi. Dalam hukum Indonesia, penjarahan adalah tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman berat. Dan dari sisi dampak psikologis, penjarahan meninggalkan luka mendalam dan trauma bagi para korban, yang bisa bertahan lama dan merusak kualitas hidup mereka.

Unjuk rasa sebagai sarana penyampaian aspirasi adalah hak yang mulia. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tanpa merampas hak orang lain, merusak fasilitas, apalagi melakukan penjarahan. Penting bagi setiap individu, terutama umat Islam, untuk memahami dan menginternalisasi ajaran agama yang melarang kezaliman dan menjaga hak milik, serta patuh pada hukum negara yang berlaku. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang beradab, tertib, dan saling menghormati, di mana hak setiap individu dilindungi dan keadilan ditegakkan. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT. 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *