Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam Islam yang identik dengan ibadah qurban. Ibadah kurban merupakan bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah ﷻ, sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul pertanyaan mengenai kebolehan berqurban bagi seseorang yang memiliki keterbatasan finansial, terutama jika harus berhutang. Bagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah mengenai masalah ini?

Artikel ini akan mengupas tuntas hukum berqurban dari berhutang menurut Tarjih Muhammadiyah, lengkap dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits.

Kedudukan Ibadah Qurban dalam Islam

Hukum Berhutang Untuk Berqurban, atau Berkurban dengan Berhutang/masih memiliki hutang
Hukum Berkurban dengan Berhutang atau masih memiliki hutang

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum berqurban dari berhutang, penting untuk memahami kedudukan ibadah qurban itu sendiri. Qurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti mendekatkan diri. Secara syar’i, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ ٢

Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS. Al Kautsar 108: 2)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk shalat dan berqurban, yang dipahami oleh sebagian ulama sebagai anjuran kuat. Selain itu, banyak hadits Nabi ﷺ yang menganjurkan ibadah qurban, di antaranya:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami. (HR. Ibnu Majah no. 3123)

Hadits ini mengindikasikan bahwa qurban adalah ibadah yang sangat ditekankan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Kriteria Mampu dalam Berqurban

Kriteria mampu dalam berqurban menjadi kunci utama dalam pembahasan ini. Para ulama umumnya sepakat bahwa yang dimaksud dengan mampu adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan qurban setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, serta melunasi hutang-hutang yang jatuh tempo.

Ini berarti, kemampuan berqurban tidak hanya diukur dari ketersediaan uang tunai semata, tetapi juga mempertimbangkan kewajiban finansial lainnya.

Pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang Berqurban dari Berhutang

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memiliki pandangan yang jelas mengenai hukum berqurban dari berhutang. Secara umum, Tarjih Muhammadiyah tidak menganjurkan seseorang untuk berqurban dengan cara berhutang, terutama jika hutang tersebut akan memberatkan atau menimbulkan kesulitan di kemudian hari.

Dasar pemikiran Tarjih Muhammadiyah ini didasari oleh prinsip kehati-hatian dalam bermuamalah dan juga spirit kemudahan dalam beribadah. Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Jika seseorang harus berhutang untuk berqurban, padahal ia tahu akan kesulitan melunasinya, maka hal itu justru akan menimbulkan beban dan potensi dosa di masa depan.

Dalam beberapa fatwanya, Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa yang didahulukan adalah melunasi hutang. Hutang adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bahkan hak Allah ﷻ (seperti qurban) bisa tertunda jika ada hak manusia (hutang) yang belum tertunaikan. Nabi Muhammad ﷺ sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menjauhi hutang dan segera melunasinya.

Dalil-dalil Pendukung

Pandangan Tarjih Muhammadiyah ini diperkuat oleh beberapa dalil, di antaranya:

1. Prioritas Melunasi Hutang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda : Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utang dilunasi. (HR. Ahmad & Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya masalah hutang dalam Islam. Bahkan ruh seorang mukmin bisa “tertahan” karena hutangnya. Ini mengindikasikan bahwa melunasi hutang memiliki prioritas yang tinggi.

2. Tidak Membebani Diri

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ …. ٢٨٦

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. … (QS. Al Baqarah 2: 286)

Ayat ini menjadi prinsip umum dalam syariat Islam, bahwa setiap beban ibadah harus sesuai dengan kemampuan hamba. Jika berqurban dari hutang justru memberatkan dan menyulitkan, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip ini.

3. Kemandirian Finansial

Islam mengajarkan kemandirian dan kehati-hatian dalam mengatur keuangan. Mengambil hutang untuk ibadah sunnah, sementara ada kemungkinan kesulitan melunasinya menunjukkan kurangnya kemandirian finansial dan dapat menjerumuskan pada masalah yang lebih besar.

Pengecualian dan Pertimbangan Khusus

Meskipun Tarjih Muhammadiyah tidak menganjurkan, ada beberapa pertimbangan khusus yang bisa dilihat:

Hutang Produktif atau Hutang Jangka Panjang yang Terencana

Jika seseorang memiliki hutang produktif (misalnya, modal usaha yang sudah menghasilkan) atau hutang jangka panjang yang pembayarannya sudah terencana dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan membeli hewan qurban, maka situasinya bisa berbeda. Namun, tetap harus dipastikan bahwa hutang tersebut tidak menghalangi kemampuan melunasi.

Hutang untuk Kebutuhan Mendesak

Jika hutang tersebut bukan untuk kebutuhan mendesak yang harus segera dilunasi, dan ia yakin bisa melunasi cicilan hutang dan juga cicilan untuk qurban secara bersamaan tanpa memberatkan, maka bisa jadi ada kelonggaran. Namun, ini tetap kembali kepada keyakinan diri dan kemampuan finansial riil.

Niat Tulus dan Kesanggupan

Jika seseorang benar-benar memiliki niat yang tulus untuk berqurban dan yakin seratus persen bahwa ia akan mampu melunasi hutangnya tanpa kesulitan, maka Allah Maha Mengetahui niat hamba-Nya. Namun, keyakinan ini harus didasari oleh perhitungan yang realistis, bukan sekadar angan-angan.

Kesimpulan

Berdasarkan tinjauan dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, serta pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hukum berqurban dari berhutang tidak dianjurkan jika hutang tersebut akan memberatkan atau menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Prioritas utama seorang muslim adalah melunasi hutang-hutangnya, karena itu adalah kewajiban yang harus ditunaikan.

Ibadah qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu. Kemampuan di sini tidak hanya berarti memiliki uang untuk membeli hewan qurban, tetapi juga bebas dari hutang yang memberatkan dan telah memenuhi kebutuhan pokok diri serta keluarga.

Jika seseorang belum mampu secara finansial tanpa harus berhutang, lebih baik menunda ibadah qurban dan fokus pada pelunasan hutang serta upaya meningkatkan kemampuan ekonomi. Allah SWT Maha Bijaksana dan tidak akan membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah qurban.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *